Di Indonesia, penggunaan APAR di tempat kerja dan fasilitas publik diatur oleh berbagai regulasi. Sebagai pemilik usaha atau pengelola gedung, penting untuk memahami kewajiban hukum terkait proteksi kebakaran.
Peraturan yang Mengatur APAR
- Permenaker No. 04/MEN/1980 – Syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR
- SNI 03-3988-2000 – Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem deteksi kebakaran
- Perda setempat – Berbagai daerah memiliki peraturan daerah tambahan tentang proteksi kebakaran
Ketentuan Utama Permenaker 04/1980
- APAR harus dipasang pada ketinggian 125 cm dari lantai ke ujung atas tabung
- Jarak maksimal antar APAR: 15 meter untuk kelas bahaya ringan
- Harus ada tanda identifikasi yang jelas dan mudah terlihat
- Inspeksi minimal setiap 6 bulan oleh petugas terlatih
- Wajib menggunakan APAR bersertifikat Damkar
Sanksi Pelanggaran
Gedung atau usaha yang tidak memiliki APAR yang memadai dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, termasuk pencabutan izin usaha dan tuntutan perdata jika terjadi kebakaran yang menyebabkan kerugian.
Semua produk APAR kami telah memenuhi standar SNI dan bersertifikat Damkar, sehingga Anda dapat beroperasi dengan tenang sesuai regulasi yang berlaku.